Beranda Advertorial Gelar Paripurna Internal, DPRD Lubuk Linggau Umumkan AKD Baru
Advertorial

Gelar Paripurna Internal, DPRD Lubuk Linggau Umumkan AKD Baru

LUBUK LINGGAU, INDEPENDEN MEDIA – DPRD Kota Lubuklinggau menggelar Rapat Paripurna Internal pada Senin, 28 Oktober 2024, untuk mengumumkan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang baru. Selain pengumuman AKD, rapat […]

LUBUK LINGGAU, INDEPENDEN MEDIA – DPRD Kota Lubuklinggau menggelar Rapat Paripurna Internal pada Senin, 28 Oktober 2024, untuk mengumumkan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang baru.

Selain pengumuman AKD, rapat ini juga dilanjutkan dengan laporan Kelompok Kerja (Pokja) yang membahas Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik DPRD, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja dan integritas lembaga legislatif di Lubuklinggau, Petanang, Senin, 28/10/2024.

Ketua DPRD Kota Lubuklinggau Yulian Effendi menyatakan bahwa pengumuman AKD ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas dan efektifitas kerja DPRD.

“Dengan pembentukan AKD yang baru, kami berharap setiap anggota dewan bisa menjalankan tugasnya dengan lebih optimal, baik dalam fungsi legislasi, pengawasan, maupun anggaran,” ujarnya.

Dalam rapat paripurna internal ini, DPRD mengumumkan struktur AKD yang meliputi komisi-komisi, badan anggaran, badan legislasi, badan kehormatan, dan badan musyawarah. Pembentukan AKD ini diharapkan mampu memaksimalkan peran DPRD dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan Kota Lubuklinggau.

Setiap AKD memiliki tugas spesifik untuk mendukung kinerja DPRD. Komisi-komisi DPRD, misalnya, bertugas melakukan pengawasan terhadap program pemerintah daerah di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi. Sementara itu, badan-badan lain seperti Badan Legislasi dan Badan Kehormatan memiliki tugas khusus dalam menyusun peraturan daerah serta menjaga etika anggota dewan.

Rapat ini juga mendengarkan laporan dari Kelompok Kerja (Pokja) mengenai pembahasan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD. Pembahasan Tatib dan Kode Etik merupakan langkah penting untuk memastikan setiap anggota DPRD memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugasnya.

Laporan Pokja ini mencakup berbagai poin, mulai dari aturan-aturan disiplin, mekanisme rapat, hingga standar etika yang harus dipatuhi oleh setiap anggota. Melalui Tatib dan Kode Etik yang diperbarui, DPRD berharap setiap anggota dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja, serta menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. (alvinus)

Sebelumnya

Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN di Musi Rawas

Selanjutnya

KPU Mengajak Gunakan Hak Pilihnya, Berikut Visi Misi Paslon Bupati Wakil Bupati Muratara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

independenmedia.com
advertisement
advertisement